TEMPO.CO, Jakarta - Kantor cabang Aksi Cepat Tanggap atau ACT di Kota Depok, Jawa Barat, terlihat sepi dari aktivitas. Hal ini imbas Kementerian Sosial mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut usai terbit laporan Majalah Tempo pekan ini.
Pantauan Tempo di lokasi, kantor 3 lantai yang berada di kompleks pertokoan kawasan Juanda, Beji, Depok, tertutup rapat. Sebuah pemberitahuan terpasang di pintu besi atau rolling door berwarna hijau yang digembok. “Maaf kami sementara tutup” tulis himbauan di pintu tersebut.
Marcom ACT Depok Jundi mengatakan penutupan itu dilakukan pada Kamis, 7 Juli 2022, sebagai tindak lanjut dari arahan kantor pusat ACT. “Sejak kemarin sore (ditutup), mendapat instruksi dari ACT Pusat agar mengukuti imbauan pemerintah. Insya Allah ACT taat hukum,” kata Jundi dikonfirmasi, Jumat 8 Juli 2022.
Jundi mengatakan meski pada imbauan tertulis kantor tersebut tutup sementara, namun dirinya tidak dapat memastikan sampai berapa lama penutupan itu dilakukan. “Sampai saat ini kami belum tahu (sampai kapan), kami hanya menunggu instruksi selanjutnya,” kata Jundi.
Ia menuturkan selain penutupan kantor, segala aktivitas baik pengumpulan maupun penyaluran dana di ACT Depok sudah tidak dilakukan. “Sampai saat ini semua setop. Kami sampai saat ini menunggu instruksi pusat,” katanya.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi pekan ini, lembaga kemanusiaan ACT disinyalir menyalahgunakan anggarannya untuk kepentingan petingginya.
Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus Presiden ACT sejak 2005 hingga 2019, memperoleh gaji hingga Rp250 juta setiap bulan. Sedangkan posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Majalah Tempo juga melaporkan, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Serta ada juga temuan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin ACT