TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dialami oleh artis Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan kasus ini sebetulnya sudah diterima sejak Juni 2022. Hingga kini, tim penyidik kata dia masih mempelajari kasus ini dengan terlapor berinisial CSB.
"Benar ada laporannya. Tapi sedang dipelajari," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Jumat, 15 Juli 2022.
Zulpan menceritakan, laporan ini dibuat oleh kuasa hukum Jessica Iskandar dan suaminya, yaitu Septio Jatmiko Prabowo Putra. Saksinya adalah Jessica, Vincent, dan Asti Astriana.
Adapun duduk perkara kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini berawal dari Jessica yang menitipkan sebuah mobilnya kepada CSB. CSB menjanjikan mobil hasil titipan Jessica ini akan disewakan sehingga bisa memberikan tambahan pendapatan kepada Jessica.
Setelah itu, CSB menawarkan kembali kepada Jessica untuk menambah unit mobilnya dengan meminta tambahan uang. Dengan tambahan unit mobil ini, CSB menjanjikan kepada Jessica bakal ada tambahan keuntungan setiap bulannya dari bisnis sewa mobil.
"Karena korban percaya maka korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp9,85 miliar," ujar Zulpan.
Berjalan waktu setelah uang masuk hingga batas waktu yang dijanjikan untuk masuknya keuntungan tiap bulan, Jessica tak kunjung mendapatkan hasil dari bisnis mobil yang dijanjikan CSB. Jessica pun mulai curiga dan meminta penjelasan kepada terlapor.
"Korban meminta penjelasan kepada terlapor, tetapi terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan dan tidak ada iktikad baik," ucap Zulpan.
Jessica pun kemudian baru mengetahui bahwa surat-surat dari mobil yang dititipkannya kepada CSB itu sudah tidak ada dan mobil yang dititipkannya ktu juga ada yang sudah diambil orang lain atau berpindah tangan.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Akhirnya pada 15 Juni 2022 mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pukul 21.30 WIB," kata dia.
Jessica Iskandar melaporkan CSB dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Dia membawa bukti berupa surat perjanjian, print out percakapan, surat pernyataan, dan bukti transfer.
Baca juga: Jessica Iskandar Lapor Penipuan ke Polisi Berkaitan Mobil dan Uang Rp 9,8 Miliar