TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dan tetap menggunakan APBD DKI 2022.
“Jadi, tidak ada APBD Perubahan DKI. Adanya adalah darsak (darurat dan mendesak), ada poin-poin yang sangat mendesak. Itu pun hanya merubah di dinas masing-masing, pagunya jadinya tetap. Jadinya tidak ada APBD-P,” kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 26 Oktober 2022.
Anggaran darurat dan mendesak (darsak), kata Heru, akan dimasukkan ke anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah atau SKPD. “Iya betul, murni yang berjalan (APBD 2022),” ujar dia.
Heru Budi Hartono mengatakan kesehatan menjadi salah satu program darsak. “Tentunya ada beberapa poin tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas,” kata dia.
Menurutnya, keputusan dan mekanisme dari program darsak menjadi wewenang masing-masing. “Masing-masing dinas mengubah poinnya tapi tidak keluar dari pagu anggaran di dinas masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, untuk APBD 2023, Heru mengatakan dirinya sudah membahas program-program bersama sejumlah pihak, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) dan TGUP.
“Besok berlangsung, ya tadi kami dengan para asisten, Sekda, TGUP. Itu sudah membahas poin-poin untuk APBD 2023, baru tadi dari jam 8 sampai setengah 10. Kita nanti ikuti proses-prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan pembahasan APBD Perubahan DKI 2022 terlambat diserahkan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Menurut dia, pembahasan APBD Perubahan 2022 seharusnya rampung pada 30 September 2022.
"Karena terlambat, sehingga akhirnya pakai Pergub," kata dia saat dihubungi, Jumat, 21 Oktober 2022.
Khoirudin menjelaskan usulan dewan, yang adalah aspirasi warga, semestinya dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan DKI 2022. Sayangnya, hal tersebut tidak dapat terwujud lantaran pembahasan anggaran perubahan molor.
Walhasil, penetapan APBD Perubahan DKI 2022 cukup dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Biasanya seluruh kebijakan anggaran ditetapkan melalui Peraturan Daerah yang prosesnya dibahas bersama dengan DPRD DKI.
Jika APBD Perubahan 2022 cukup diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada), dalam hal ini Pergub, maka tidak ada proses pembahasan yang detail dengan dewan. Eksekutif dan legislatif tak bisa berembuk untuk menambah atau mengurangi nilai, tapi hanya melakukan penggeseran anggaran.
Anggaran tertentu dalam APBD DKI 2022 dapat digeser apabila bersifat darurat dan mendesak. "Dengan demikian, hak dewan menjadi terhambat, karena dibatasi oleh waktu," kata Khoirudin.
Baca juga: Fokus Bangun MRT dan LRT Jakarta, Heru Budi Akan Sinkronisasi Pembiayaan di APBD 2023