TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2023 telah dirancang sesuai aturan dan akan dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi Keputusan DPRD untuk segera dijalankan tahun depan.
“Rencana Kerja Tahunan merupakan pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya pada 2023,” kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
RKT DPRD DKI 2023, kata dia, berdasarkan pada sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi; Kabupaten dan Kota; serta PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan perundangan terkait lainnya.
Menurutnya, DPRD menghasilkan sejumlah poin utama dalam tiga masa sidang untuk seluruh kegiatan pimpinan dewan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan Panitia Khusus (Pansus) yang terintegrasi dengan sejumlah kegiatan strategis.
Sementara itu, Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Firmansyah merinci kegiatan yang akan dilaksanakan dalam RKT 2023, yaitu:
1. Pembahasan Peraturan Daerah (Perda)
2. Pembahasan dan kegiatan rapat AKD
3. Pembentukan Pansus untuk melaksanakan fungsi dan tugas yang tidak bisa ditangani satu AKD
4. Penerimaan audiensi dan delegasi masyarakat, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
5. Penyebarluasan Perda
6. Kunjungan kerja AKD dalam negeri
7. Kunjungan kerja AKD luar negeri
8. Coffee morning bersama dengan eksekutif dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
9. Penyerapan aspirasi masyarakat (Reses)
10. Konsultasi lembaga dan instansi terkait
11. Penerimaan kunjungan daerah DPRD lain
12. Kegiatan ADPSIndan rapat lainnya.
“Rencana kerja tahun anggaran 2023 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan sesuai program kerja dan kegiatan DPRD,” kata Firman.
Baca juga: APBD DKI 2023 Rp 83,78 Triliun Disahkan, Heru Budi Hartono: Kemitraan dengan DPRD Terus Dilanjutkan