Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Pembunuhan Berencana oleh Rudolf Tobing terhadap Icha

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Rudolf Tobing melakukan adegan rekonstruksi saat memasukkan mayat Icha kedalam mobil di parkiran apartemen green Pramuka Jakarta pusat, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRudolf Tobing melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang.

Motif pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah Icha tewas, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.

Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi pembunuhan berencana oleh tersangka  sebanyak 90 adegan. Rekonstruksi dilakukan di 3 lokasi, yaitu di Polda Metro Jaya, Apartemen Green Pramuka City, dan Jalan Kalimalang di kolong Tol Becakayu. 

"Total adegan hari ini ada 90, yaitu 26 di lokasi pengganti Polda Metro Jaya, 61 adegan di TKP yakni kamar dan lobi apartemen, 3 di Becakayu," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City pada Rabu, 6 Desember 2022. 

Beberapa fakta baru terkuak dalam rekonstruksi ini.

1. Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Rudolf menyewa unit di apartemen Green Pramuka City melalui perantara secara harian. Karena itu, pihak apartemen tidak memiliki atau menyimpan data soal Rudolf. 

"Menyewa unit dengan sistem sewa harian kepada perantara yang tidak dikelola manajemen kami," ujarnya Kepala Komunikasi Green Pramuka City Lusida Sinaga pada Rabu, 6 Desember 2022. 

Menurut Lusida, pihak apartemen sudah melarang penghuni menyewakan unitnya secara harian. "Manajemen pengelola tegas melarang menyewakan unitnya secara harian," katanya. 

2. Transfer Rp11,2 Juta dari Rekening Korban setelah Membunuh

Christian Rudolf Matahi Tobing alias  diduga mengambil uang Rp11,2 juta milik korban pembunuhannya, Ade Yunia Rizabani alias Icha. Uang tersebut ditransfer dari rekening Bank Mandiri milik perempuan itu pada tanggal 18 Oktober 2022.

"Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 06.00 WIB, tersangka Rudolf pergi ke ATM Mandiri di Jalan Jatimakmur untuk memindahkan dana di rekening Mandiri Icha ke rekening Mandiri tersangka Rudolf sebesar Rp11.200.000," tulis dalam naskah rekonstruksi kasus adegan ke-89A, dikutip pada Rabu, 7 Desember 2022.

Kemudian, Rudolf mengisi saldo kartu e-money miliknya sebesar Rp50 ribu dari rekening milik Icha. Tindakan itu dilakukan sehari setelah pembunuhan korban tersebut dan membuang mayatnya di Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi, tepatnya di bawah jalanan Tol Becakayu pada malam hari.

Setelah itu, Rudolf menuju rumah gadai di wilayah Kota Bekasi sekitar pukul 08.00 WIB. "Tersangka menuju ke rumah gadai di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, untuk menggadaikan laptop warna silver milik Icha di rumah gadai. Pukul 09.30 WIB tersangka Rudolf ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rumah gadai saat menggadaikan laptop milik korban," tulis dalam naskah reka adegan tersebut.

Baca: Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pegawai Apartemen yang Disewa Rudolf Tobing Lihat Bercak Darah di Bantal

Aprilito Ade, karyawan Apartemen Green Pramuka City, pernah melihat bercak darah di kamar yang dipakai  untuk menghabisi nyawa Icha. Bercak darah tersebut menempel pada sarung bantal. 

"Kamar gede itu yang pertama, saya lihat di sarung bantal ada darah. Bercak-bercak doang" ujarnya ketika ditemui Tempo di  City pada Rabu, 7 Desember 2022. 

Dia segera melaporkan temuan itu kepada atasannya. "Saya langsung lapor sama bos," katanya. Atasannya lantas menelepon Rudolf untuk menanyakan darah tersebut. "Bos saya langsung report ke tamunya. Katanya giginya copot," ujar Ade. 

Menurut Ade, dia juga sempat bertemu langsung dengan Rudolf ketika memberikan kunci kamar apartemen. Ade tak curiga bila kamar itu disewa untuk melakukan pembunuhan.  "Gak ada. Kayak orang biasa," kata Ade. 

Pada saat menyerahkan kunci, Ade juga tidak bertemu dengan Icha, yang menjadi korban pembunuhan. Ade hanya melihat Rudolf. "Dia dateng sendirian doang sih," tuturnya.

4. Hasil Tes Kejiwaan Nyatakan Rudolf Tobing Waras

Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan Rudolf Tobing tak memiliki gangguan jiwa. Hal itu ditunjukkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati. 

"Hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari menyatakan bahwa tersangka tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap-sikap yang sadis," tutur Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat,  Rabu, 6 Desember 2022. 

Panjiyoga sebut pembunuhan berencana ini murni karena dendam. Bukan karena gangguan jiwa atau sejenisnya. "Kata dokter, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

5. Sempat Pastikan Tak Ada CCTV di Kamar

Rudolf Tobing sempat Pastikan tak ada Closed Circuit Television (CCTV) di kamar yang digunakan untuk menghabisi hidup Icha. Untuk memastikannya, Rudolf mematikan semua lampu di kamarnya. Hal ini dilakukan karena untuk melihat CCTV yang biasanya menyalakan lampu.

Kemudian, Rudolf juga menyoroti lampu kamar dengan senter guna pastikan tak ada CCTV di lampu tersebut. Setelah dirasa aman, ia nyalakan kembali lampunya dan duduk sembari menonton tv untuk menunggu kedatangan Icha.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Rudolf Tobing Sewa Harian Unit Apartemen untuk Menghabisi Nyawa Icha

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

17 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

4 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

Kepala Baharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran menegaskan akan membantu pengamanan penetapan hasil pleno Pemilu rencananya dilaksanakan 20 Maret.


Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

Kegiatan Sahur On the Road selama Ramadan di beberapa daerah dilarang dilakukan. Berikut beberapa daerah itu dan alasannya.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

5 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

6 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.


MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

6 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.