Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Kena Tilang

image-gnews
Personil polisi lalu lintas bersiap melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Personil polisi lalu lintas bersiap melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem tilang manual di DKI Jakarta. Tujuannya agar pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap dapat ditindak.

Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Namun, penerapan tilang manual ini hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.

Baca: Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya

Pelanggaran Tilang Manual

Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang ditilang secara manual ini?

Latif menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang ditilang secara manual. Ketiga pelanggaran tersebut yaitu pemalsuan dan tidak memasang nomor polisi atau nopol, tilang terhadap balap liar, serta knalpot brong.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu,” terang Larif, seperti dikutip Tempo dari laman korlantas.polri.go.id.

1. Memalsukan dan tidak memasang nopol

Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP, pemalsuan nopol dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Sementara dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, pengendara yang tidak dilengkapi nopol dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Balap liar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Pasal 297 UU 22 Tahun 2009, balap liar di jalanan umum dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sementara dalam Pasal 274 ayat 1, balap liar yang menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

3. Kenalpot brong

Menggunakan knalpot brong dan menyebabkan bising bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya. “Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Pemberlakuan Tilang Manual Dibahas Korlantas Polri Libatkan Pakar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

2 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu,  15 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto 4 anak yang ditemukan tewas di dalam kamar kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

4 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?


Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

10 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

Banyak aktivis antikorupsi mempersoalkan Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. Ada apa?


Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

Selain itu, lanjut Praswad, penahanan Firli Bahuri akan meminimalisir berbagai kontroversi politik


Butet Kartaredjasa Tegaskan Polisi Harusnya Panggil Dia atau Agus Noor soal Intimidasi Pentas Teater, Bukan Staf

1 hari lalu

Butet Kartaredjasa  dalam pertunjukan seni teater
Butet Kartaredjasa Tegaskan Polisi Harusnya Panggil Dia atau Agus Noor soal Intimidasi Pentas Teater, Bukan Staf

Menurut Butet Kartaredjasa, sebagian pendukung pentas yang merupakan anak muda khawatir dengan pembatasan itu sehingga dianggap seperti Orde Baru.


Dugaan Intimidasi Polisi dalam Pentas Butet Kartaredjasa, Agus Noor: Staf Tak Paham Intimidasi

1 hari lalu

Agus Noor, penulis dan Direktur Artistik Calon Lawan dalam konferensi pada Jumat, 19 Oktober 2023. Foto: TEMPO/Gabriella Keziafanya Binowo.
Dugaan Intimidasi Polisi dalam Pentas Butet Kartaredjasa, Agus Noor: Staf Tak Paham Intimidasi

Menurut Agus Noor, staf tersebut tidak tahu-menahu tentang substansi intimidasi. Namun diajak polisi untuk jumpa pers.


Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Kegiatan tersebut mengusung tema
Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak kunjung ditahan.


Penyidik Cecar Firli Bahuri dengan 29 Pertanyaan dan Kembali Bebas

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Penyidik Cecar Firli Bahuri dengan 29 Pertanyaan dan Kembali Bebas

Firli Bahuri kembali mampu melenggang dan belum ditahan penyidik


Firli Bahuri Keluar dari Bareskrim, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Keluar dari Bareskrim, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

Tim penyidik Polda Metro Jaya dipastikan belum menahan Firli Bahuri dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.


Firli Bahuri Selesai Diperiksa yang Kedua Kali Sebagai Tersangka, Belum Ditahan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Selesai Diperiksa yang Kedua Kali Sebagai Tersangka, Belum Ditahan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 20.10 WIB usai diperiksa sekitar 10 jam hari ini, Rabu, 6 Desember 2023.