TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem tilang manual di DKI Jakarta. Tujuannya agar pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap dapat ditindak.
Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Namun, penerapan tilang manual ini hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.
Baca: Korlantas Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Pertimbangannya
Pelanggaran Tilang Manual
Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang ditilang secara manual ini?
Latif menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang ditilang secara manual. Ketiga pelanggaran tersebut yaitu pemalsuan dan tidak memasang nomor polisi atau nopol, tilang terhadap balap liar, serta knalpot brong.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu,” terang Larif, seperti dikutip Tempo dari laman korlantas.polri.go.id.
1. Memalsukan dan tidak memasang nopol
Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP, pemalsuan nopol dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Sementara dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, pengendara yang tidak dilengkapi nopol dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Balap liar
Berdasarkan Pasal 297 UU 22 Tahun 2009, balap liar di jalanan umum dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Sementara dalam Pasal 274 ayat 1, balap liar yang menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
3. Kenalpot brong
Menggunakan knalpot brong dan menyebabkan bising bisa dipenjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya. “Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Pemberlakuan Tilang Manual Dibahas Korlantas Polri Libatkan Pakar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.