TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mengancam akan mogok nasional jika DPR tetap mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker.
"Kami meminta DPR menolak isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang omnibus law Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Gedung DPR, Senin, 6 Februari 2023.
Menurut Iqbal, jika DPR ngotot mengesahkan omnibus law tersebut, partainya bersama organisasi serikat buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar mogok nasional.
Hari ini, Partai Buruh bersama sejumlah organisasi buruh mendatangi Gedung DPR untuk menyampaikan tiga tuntutan.Pertama, meminta Dewan menolak Perpu undang-undang sapu jagat. Kedua, revisi sejumlah pasal UU Kesehatan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Tuntutan ketiga adalah meminta Dewan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Khusus soal Perpu Cipta Kerja, demo buruh menyoroti sembilan hal yang perlu menjadi perhatian DPR.
Sembilan hal itu adalah soal upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, pemutusan hubungan kerja, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.
Partai Buruh menyatakan akan mogok masional ketika DPR tetap mengeluarkan undang-undang yang mengesahkan Perpu Cipta Kerja tersebut.
Selain aksi mogok nasional, menurut Iqbal, Partai Buruh juga akan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi atau uji formil Perpu tersebut. Dalam gerakan uji formil di MK, organisasi buruh akan berunjuk rasa dan di berbagai daerah di Indonesia. "Partai Buruh berkomitmen untuk memastikan tidak ada rakyat menjadi budak negara," kata Iqbal.
Baca juga: Demo di Depan DPR Hari Ini, Partai Buruh Soroti UU BPJS di Bawah Kementerian