TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah ahli waris lahan yang dibangun Jalan Tol Jatikarya menyambangi Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi, Senin, 13 Februari 2023. Mereka menuntut janji pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
"Kami datang menanyakan perkembangan persoalan status tanah kami yang sampai saat ini belum dieksekusi," kata salah satu ahli waris, Gunun kepada wartawan, Senin.
Para ahli waris hanya bertemu Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bekasi, padahal seharusnya mereka bertemu Kepala Pengadilan Negeri Bekasi. Gunun mengatakan Kepala Pengadilan Negeri Bekasi sedang rapat di Mahkamah Agung.
"Kepala pengadilan lagi rapat koordinasi persoalan kami," ujar Gunun.
Dalam pertemuan tersebut, ahli waris meminta pihak Pengadilan Negeri Bekasi memberikan kejelasan soal pembayaran ganti rugi lahan yang belum dieksekusi.
"Beliau berjanji mau secepatnya dilaksanakan. Cuman kami minta kalau ada informasi dari pengadilan kami minta tolong disampaikan ke kami atau melalui kuasa hukum kami, jadi jelas," ujar Gunun.
Kedatangan para ahli waris lahan Tol Jatikarya ke Pengadilan Negeri Bekasi itu adalah kelanjutan setelah mereka memblokade Tol Jatikarya beberapa waktu lalu.
Para ahli waris itu sudah beberapa kali melakukan blokade sebagai bentuk protes soal pembayaran ganti rugi tanah yang belum dieksekusi.
Mereka menuntut Pengadilan Negeri Bekasi menerbitkan penetapan pembayaran uang ganti rugi tanah seluas 42 hektar lebih. Kementerian PUPR telah menitipkan uang pembebasan lahan Jalan Tol Jatikarya secara konsinyasi ke pengadilan.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Ahli Waris Duduki Jalan Tol Jatikarya Bekasi Tuntut Pembayaran Ganti Rugi, Akses Jalan Lumpuh