TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang memblokade Jalan Tol Cibitung-Cimanggi ruas Jatikarya, Kota Bekasi, Rabu, 8 Februari 2023. Mereka terdiri dari ahli waris yang mengaku belum menerima pembayaran pembebasan lahannya.
"Prinsipnya kami sebagai pemilik tanah sah para ahli waris mohon dibayar, itu cuman tuntutan kami, mohon dibayar," kata salah satu ahli waris, Gunun di lokasi.
Pantauan Tempo.co di lokasi, ruas jalan tol yang diblokade menggunakan kayu dan ratusan ban yang dibakar. Terdapat pula pohon pisang dan dan ceceran tanah yang digunakan untuk memblokade jalan.
Selain itu, warga juga membangun sebuah pos yang terbuat dari kayu di tengah ruas tol. Akibat aksi tersebut, pengendara mobil tidak bisa mengakses ruas jalan Tol Jatikarya.
Pengendara mobil yang hendak melintas terpaksa berputar balik. Gunun menjelaskan aksi blokade ruas Tol Jatikarya sudah sering dilakukan karena hak mereka yang tak kunjung dibayar.
"Kami tidak menutup akses jalan tol tidak, kami hanya menguasai hak milik kami tanah kami karena belum dibayar," ujar Gunun.
Mereka menuntut Pengadilan Negeri Bekasi menerbitkan penetapan pembayaran uang ganti rugi tanah seluas 42 hektar lebih. Kementerian PUPR telah menitipkan uang pembebasan lahan secara konsinyasi ke pengadilan.
Pilihan Editor: PUPR: Uji Coba Transaksi Tol Nirsentuh di Lima Ruas Tol pada Desember 2023