TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon mengaku tidak kenal dengan Linda alias Anita Cepu meski sempat melakukan transaksi.
“Gak pernah (bertemu Linda),” kata Ahmad Darmawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Februari 2023.
Meski demikian, Ahmad membenarkan pernah mengirim uang ke nomor rekening atas nama Linda atas perintah dari Kasranto.
“Pernah transfer Linda Rp 1.150.000 perintah Pak Kasranto. Saya bayar kurang disuruh transfer ke rekening Linda,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat memanggil 5 orang saksi kasus tukar sabu dengan tawas yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Saksi itu di antaranya Fatullah Adi Putra, Nataniel Ginting, Timotius Cleren, Maulana dan Ahmad Darmawan.
Pemanggilan para saksi ini untuk membuka aliran transaksi dari pengedaran narkoba yang diduga melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Teddy Minahasa. Ahmad Darmawan bertugas untuk mendistribusikan sabu ke pasar.
Pilihan Editor: Sidang Teddy Minahasa, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi: Hanya 1 Kantong Sabu yang Dicek