TEMPO.CO, Depok - Polisi menjerat ERA, 26 tahun, pelaku pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Depok dengan pasal berlapis. Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Yang kedua pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, kemudian pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," kata Fuady dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 18 Februari 2023.
Fuady menuturkan pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum. "Terhadap beberapa barang bukti sudah disita, yakni kendaraan yang digunakan pelaku dan korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian," ucap dia.
Kejadian ini berawal saat korban bersama temannya mengendarai motor melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di halte Depok Town Center, pengendara hendak belok ke kanan, area parkir samping halte. Di saat bersamaan, ERA yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6368 EZS melaju dari arah berlawanan. Tabrakan pun tak terelakan.
Setelah terjadi tabrakan, ERA membawa korban pergi dari area lokasi kecelakaan dengan alasan akan dibawa ke klinik atau rumah sakit terdekat. Namun, di tengah perjalanan korban justru diturunkan dan ditinggal pergi.
Kasi Humas Polres Metro Kota Depok Ajun Komisaris Fitri mengungkapkan, setelah tabrakan korban dalam kondisi hidup. Namun, korban meninggal dunia setelah ditemukan oleh warga lain dan dibawa ke rumah sakit.
Pembuang Korban Kecelakaan Bingung Biaya Pengobatan
Kombes Ahmad Fuady menuturkan ERA memilih membuang korban karena bingung dengan biaya pengobatan yang harus ditanggung jika membawanya ke rumah sakit.
Ia menuturkan pelaku mengubah niatnya untuk membawa korban ke rumah sakit lalu mencari tempat untuk menurunkan EF, 53 tahun, di lokasi yang sepi. "Korban diturunkan di daerah Rawa Denok Pancoran Mas," katanya.
Pilihan Editor: Polda Metro Pastikan Fortuner yang Tabrak Lari Ojol di Jaktim Bukan Mobil Dinas Polri