TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa dirinya pernah mengirimkan pesan kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
"Saya sempat melakukan 'warning' dengan mengirim narasi sebagian BB diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," kata Teddy pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Pesan itu dikirim Teddy sebelum Polres Bukittinggi menggelar konferensi pers penangkapan sabu pada bulan Juni.
Namun seperti dilansir dari Antara, menurut Teddy, pesannya kepada anak buahnya itu, hanya untuk bercanda dan tidak bermaksud serius untuk memerintahkan penukaran sabu dengan tawas.
Teddy berdalih pesan yang ia kirim itu bertujuan agar Doddy tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk "bonus" anggota.
Mendengar pernyataan Teddy tersebut, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mempertegas gurauan yang dimaksud Teddy.
"Maksudnya agar Saudara Doddy tidak melakukan itu dan pengalaman saya di lapangan anggota sering melakukan penyimpangan," kata Teddy.
"Untuk bonus anggota maksudnya apa?," tanya Jon Sarman kembali bertanya kepada Teddy.
"Itu narasi sifatnya umum saja" kata Teddy.
"Maksudnya untuk bonus?," tanya Hakim Jon Sarman.
"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol Saudara Deddy untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau 'reward'," kata Teddy kembali.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Linda Anita Cepu Beri Kode Sabu dari Teddy Minahasa sebagai Sembako dari Padang