TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu memiliki kode sendiri untuk sabu titipan Irjen Teddy Minahasa Putra. Dia memiliki tiga sebutan, salah satunya 'Sembako dari Padang'.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy). Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," ujar Linda kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Istilah 'Sembako dari Padang' juga disebutkan kepada eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Saat Linda memiliki sabu titipan dari eks Kapolda Sumatera Barat itu, dia meminta kepada Kasranto untuk dicarikan 'lawan' atau pembeli.
Istilah 'lawan' itu, kata Linda, disebut berasal dari Teddy Minahasa saat tersedia sabu. "Istilahnya pembeli," katanya.
Kontak Teddy Minahasa dalam WhatsApp dengan nama 'My Jenderal'. Dia mengaku sudah memiliki hubungan emosional sejak lama dan berkenalan pada tahun 2013.
Selanjutnya, Linda mengaku istilah invoice dan galon untuk lima kilogram sabu yang ditawarkan juga berasal dari Teddy. Kemudian dia hanya mengikuti saja sebutan tersebut.
Ketika satu kilogram sabu terjual, Linda menyebut bahwa invoice sudah cair. "Invoice itu sudah cair," tutur Linda.
Semua istilah tersebut berhubungan dengan lima kilogram sabu dari Sumatera Barat. Narkoba itu hasil penukaran dengan tawas dari hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 sebanyak 41,4 kilogram.
Linda menjadi penyuplai sabu untuk eks Kapolsek Komisaris Polisi Kasranto sebelum dijual. Anita Cepu kemudian mendapatkan untung Rp 60 juta dari hasil penjualan satu kilogram sabu seharga Rp 500 juta.
Pilihan Editor: Linda Anita Cepu Mengaku Informan Polri untuk Penyelundupan, Kenal Teddy Minahasa Sejak 2013