Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita Mario Dandy, yaitu AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki.
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan D.
AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Pilihan Editor: LPSK Proses Pemenuhan Hak D Korban Penganiayaan Mario Dandy, dari Hak Medis hingga Psikososial