TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.“Kasus ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI di 2016 perihal penawaran 2 lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 125 ribu permeter persegi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024.
Alex mengatakan Direktur PTPN XI 2016 Mochamad Cholidi (MC) menyetujui dan mendisposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintakan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri (MK) menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI. “Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh MC, MK bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung MHK (Muhchin Karli) selaku Komisaris Utama PT KM (Kejayan Mas),” katanya.
Tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, kata Alex, Mochamad Cholidi langsung memerintahkan Mochamad Khoiri segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar. “MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp 120 ribu permeter persegi padahal merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu permeter persegi,” ujarnya.
Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri memerintahkan agar membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI. “Hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan harga tersebut tak wajar dan di-mark up,” tutur Alex.
Alex menuturkan, Mochamad Cholidi tetap memaksa membeli lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air. “Selain itu, ada uang sebesar Rp 1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” katanya.
Untuk kebutuhan penyidikan, kata Alex, tim penyidik menahan tersangka Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Mei hingga 1 Juni 2024. “Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujarnya. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa