TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan mengorek kembali data-data korban penipuan Mahfudz Abdulah, pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Mahfudz merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, di gen travel PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) pada 2016. Ia di bui selama 8 bulan. Akan tetapi, masih banyak korban dari PT GAM yang proses ganti ruginya belum selesai.
“Kami coba akan mengorek kembali data-data karena itu kasusnya sudah cukup lama. Pihak kepolisian punya data dan nanti akan kita komunikasikan apakah masih ada tanggungan dari GAM yang masih belum terselesaikan hingga hari ini,” kata Mujib kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2023.
Sebelumnya, seorang korban penipuan Mahfudz di PT GAM menceritakan hingga saat ini tidak ada ganti rugi. Bahkan, Mahfudz malah membuka usaha lagi travel umrah baru dengan cabang yang banyak dan mengganti namanya.
Sigit Sutrisno, 69 tahun, mengaku ditipu pemilik travel umrah itu ketika Mahfudz Abdulah menjadi pimpinan PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM). Pada saat itu, uang pensiun dinas dari Bangkok diniatkan untuk biaya ibadah umrah Sigit dan istrinya pada 2015.
Sigit tertarik pada brosur perjalanan rohani ke Mekah yang menawarkan paket ibadah umrah dengan biaya perjalanan dapat diangsur selama satu tahun. "Saya tanya, 'kalau lunas langsung berangkat enggak’. Terus saya bayar sekitar Rp 22 juta per orang,” kata Sigit kepada Tempo, Rabu, 29 Maret 2023.
Penawaran itu diambil pria asal Tangerang itu. Sigit mengambil paket umrah untuk dua orang yakni dia dan istrinya dengan membayar lunas biaya umrah Rp 44 juta.
Selanjutnya korban penipuan travel umrah itu terus menerus diminta uang tambahan...