Terdiri dari Lima Lantai, Tampung 259 Jiwa
Bangunan rumah susun tersebut terdiri dari lima lantai dengan jumlah sebanyak 93 kamar. Jumlah calon penghuni rumah susun sebanyak 76 keluarga atau 259 jiwa.
PPKS Dilarang Memindahtangankan Unit Rusun
Risma juga mewanti-wanti agar para PPKS yang menjadi penghuni Rumah Susun Sentra Mulia Jaya Jakarta tidak memindahtangankan huniannya. Sanksinya, mereka akan kehilangan hak sewa dan diminta pindah dari rusun.
Mensos Risma mengkhawatirkan hunian rusun di Bambu Apus Jakarta Timur itu bisa dengan mudah berpindah tangan, sebab biaya sewanya yang sangat murah yakni Rp 10.000 per bulan.
"Kalau itu diserahkan ke anaknya, maka harus ada berita acara yang menyatakan bahwa dia memang betul-betul anaknya," ujar Mensos Risma dalam acara peresmian rumah susun tersebut di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023 seperti dikutip dari Antara.
Sanksi Jika Melanggar Diminta Pergi
Mensos Risma mengantisipasi jangan sampai hunian rusun berpindah tangan seperti pengalamannya saat menjadi Wali Kota Surabaya.
"Kalau itu dipindahtangankan maka kedua-duanya kita akan minta pergi. Jadi yang menghuni yang baru maupun yang lama tidak diberikan hak lagi," ujar Risma.
Tiap Rusun akan Dipasang Foto Penghuni
Seperti halnya yang ia lakukan saat menjadi Wali Kota Surabaya, tiap kamar di rumah susun akan dipasang foto penghuni.
Risma Berupaya Agar Anak PPKS dapat Bersekolah di Jakarta
Lebih lanjut, Mensos Risma mengupayakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar anak-anak PPKS yang menghuni Rusun Sentra Mulia Jaya dapat bersekolah di Jakarta. Pasalnya, kebanyakan dari mereka berasal dari luar Jakarta, dan perlu dibantu untuk pindah sekolah supaya mendapat pendidikan yang layak.
IQBAL MUHTAROM
Pilihan Editor: Serba-Serbi Rusun PPKS Bambu Apus Jaktim: Biaya Sewa Rp 10.000 per Bulan dan Dilarang Dipindahtangankan