Dijemput Paksa Polisi
Kediaman Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dikabarkan didatangi oleh lima orang polisi. Kedatangan mereka dalam rangka menjemput paksa Fatia untuk diperiksa dalam kasus perseteruan antara dirinya bersama Haris Azhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat dijemput paksa itu, Fatia menolak. Ia menyatakan akan hadir ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB nanti untuk menjalani pemeriksaan. Meski begitu, Isnur mengatakan bahwa ada satu mobil polisi yang berjaga di kediaman Fatia.
Sementara Haris Azhar bercerita jika ada penyidik datang ke kantornya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pagi-pagi. Sama seperti Fatia, Haris yang sedang berada di kantornya itu ditunjukkan surat yang berisi perintah kepada penyidik untuk menghadirkan dirinya dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Haris sempat mempertanyakan alasan upaya jemput paksa tersebut. Soalnya, pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia dijadwalkan pada 7 Februari 2022. Namun, kata Haris, penyidik yang datang tak dapat menjelaskan alasan tersebut. “Tapi attitude-nya okelah. Tidak ada upaya fisik gitu, gak ada,” kata Haris.
Dakwaan pertama untuk Haris yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
M. FAIZ ZAKI | AHMAD FAIZ IBNU SANI
Pilihan Editor: Bentuk Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut Menurut Jaksa: Judul, LBP the Lord, hingga Bermain Tambang