TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Dalam pembacaan dakwaan untuk Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, jaksa menyebut beberapa poin dakwaan yang menyangkut bentuk pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Judul Video yang Dibuat Haris Azhar Dianggap Cemarkan Nama Baik Luhut
Jaksa penuntut umum menyatakan Haris Azhar memberi judul video yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut. Jaksa mengatakan judul itu yang membuat Luhut keberatan hingga akhirnya melaporkan Haris ke polisi. Salah satu pernyataan yang dipermasalahkan terekam pada menit 14:23 sampai 14:33.
“Terdakwa Haris Azhar setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’,” demikian isi surat dakwaan JPU yang dikutip pada Senin, 3 April 2023.
Jaksa memaparkan poin-poin kesalahan Haris dalam penjudulan video, yakni penggunaan kata ‘Lord’. Menurut jaksa, kata ‘Lord’ yang berarti tuan, raja, dan penguasa tertinggi dalam video itu memiliki makna negatif
Jaksa mempermasalahkan pula frasa ‘Ada’ yang berarti Luhut dianggap terlibat langsung atau tidak dalam kegiatan ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya, Papua.
“Lalu tanda baca -(strip) pada frasa RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA menunjukkan rangkaian makna yang tidak terpisahkan bahwa kegiatan ekonomi-ops Militer Intan Jaya dan tanda seru ganda yang dimaknai sebagai hambatan kesungguhan rasa emosi yang sangat kuat terkait keterlibatan saksi Luhut dalam kegiatan,” tulisnya.