Luhut Layangkan Somasi
Pada 26 Agustus 2021 Luhut melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan video Haris Azhar telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Video itu juga disebut-sebut memuat berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu. Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel YouTube yang sama.
Kemudian pada 2 September 2021 kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Haris dan Fatia. "Pada 2 Agustus kemarin, kita mengirimkan surat somasi pada Haris Azhar dan Fatia dalam kurun waktu 5 hari lagi, 5 x 24 jam kita minta jawaban yang kita harapkan sebagaimana somasi kita. Ini yang sudah berjalan," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 September 2021.
Juniver mengatakan sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia pada 30 Agustus 2021 lalu. Namun ia merasa jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.
Luhut Laporkan Haris dan Fatia
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. "Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
"Tindak pidana di UU ITE terhadap salah satu akun, ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 22 September 2021.
Luhut menuntut Haris dan Fatia membayar Rp 100 miliar. "Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 100 miliar itu untuk masyarakat Papua," kata penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang kepada Tempo, Rabu, 22 September 2021.