Auliansyah berujar alasan EW dan IAS mengunggah konten soal pakaian bekas impor (thrifting) tersebut karena tidak suka pada instansi Polri. Akan tetapi, dia tak mendetailkan alasan keduanya membenci polisi.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini, dia belum bisa memberi jawaban pasti," tutur Auliansyah.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Barang bukti yang disita dari IAS adalah tiga unit handphone, satu unit CPU warna putih, satu unit monitor merek Philips, akun Twitter @Askrlfess beserta e-mailnya.
"Akun tersebut berdiri sejak November 2019 oleh seorang atas nama IAS," kata Auliansyah.
Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka pengunggah konten pakaian bekas impor bisa untuk lebaran ini terkena ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.
Polisi Masih Usut Kemungkinan Tersangka Lain
Polisi masih mengusut apakah ada orang lain yang ikut berperan dalam perkara ini. Sekarang IAS, EW, dan AM disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penangkapan Tersangka Bentuk Antisipasi Buzzer
Auliansyah menuturkan penangkapan ketiga tersangka sekaligus untuk mengantisipasi ulah buzzer yang membuat gaduh. Sebab, lanjut dia, memang seharusnya warga yang membuat konten hoaks soal pakaian bekas impor ini ditindak.
"Syukur juga dengan kami dapat ini. Orang-orang seperti ini yang seharusnya kami lakukan penindakan," tutur Auliansyah.
M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Perjalanan Karier Kasranto: 30 Tahun Mengabdi di Polri, Berakhir karena Terjerat Kasus Teddy Minahasa