TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto telah dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam kasus Teddy Minahasa. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat membacakan pleidoi pada sidang kasus peredaran sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kasranto menceritakan tentang perjalanan kariernya di kepolisian selama 30 tahun. Begini cerita menurut penuturannya.
Anak Seorang Petani
Kasranto bercerita bahwa dirinya merupakan salah satu dari empat bersaudara dari ayahnya bernama Saimun dan Ibunya bernama Kamir.
“Saya seorang anak petani, saya sekolah SD di tahun 70-an. Saat itu masih di kampung saya tidak ada listrik,” ujar Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Mengenyam Pendidikan di Magetan
Dia mengenyam pendidikan sejak kecil di Magetan, Jawa Timur. Setelah lulus SD, dia bersekolah di SMP 2 Magetan yang jaraknya 10 kilometer dari rumah.
Tamat SMP, dia lanjut sekolah di SMA PGRI Magetan dan masuk di jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial atau IPS. Setiap hari selama tiga tahun sebelum berangkat sekolah, dia membantu orang tuanya mencari rumput untuk pakan ternak sapi yang dipelihara.
“Setiap sepulang sekolah di sore hari saya selalu menyempatkan diri latihan lari karena dari kecil cita-cita saya menjadi anggota Polri,” kata Kasranto.