Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya lantas menindak kasus tersebut. Pada Kamis, 6 April 2023, Karya melakukan pemanggilan terhadap Lurah Margajaya guna memberikan pembinaan.
"Saya perintahkan untuk menarik kembali surat yang sudah beredar di lingkungan masyarakat," kata Karya, Senin, 10 April 2023.
Dalam pemanggilan itu, Karya juga menegur oknum Lurah Margajaya agar tidak mengulangi perbuatan serupa, meminta THR kepada para pengusaha di kemudian hari. "Lurah Margajaya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," ujar Karya.
Aksi pemuda mengatasnamakan DKM
Aksi minta-minta THR juga dilakukan oleh seorang pemuda yang mengedarkan surat palsu berupa permintaan THR atas nama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pemuda yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora itu sudah melancarkan aksi tunggalnya selama dua hari.
Polsek Tambora kemudian menangkap pelaku MR alias Jali (24 tahun) itu. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pelaku menipu untuk mengumpulkan uang Lebaran 2023.
"Terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran," kata Putra dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 9 April 2023.
Menurut dia, pelaku ditangkap Jalan Bandengan pukul 15.30 WIB usai menerima sumbangan Rp 300 ribu dari sebuah restoran Cina. Ketika pelaku hendak pergi, pemilik restoran langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Tambora.
Pelaku juga mengantarkan surat palsu tersebut ke empat lokasi, yaitu Indomaret, Alfamart, hotel, restoran Cina, dan warteg di Jalan Bandengan Selatan RT 001/RW 005 Kelurahan Pekojan. Dari empat tempat itu, baru restoran Cina yang memberikan THR.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk keuntangan pribadi. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Akan tetapi, MR bebas dari hukuman pidana. Menurut Putra, pengurus RW dan tokoh masyarakat di Kelurahan Pekojan sepakat kasus penipuan ini diselesaikan secara restorative justice.
"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan, hanya kami lakukan pembinaan di polsek," tutur dia.
DESTY LUTHFIANI | M. FAIZ ZAKI | ADI WARSONO
Pilihan Editor: Pemuda di Jakbar Bikin Surat DKM Palsu Lalu Minta-minta THR ke Tempat Usaha
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.