TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap MR alias Jali, 24 tahun karena meminta-minta Tunjangan Hari Raya atau THR dengan modus surat palsu. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan Jali telah menjalankan aksinya di beberapa tempat.
Pelaku diketahui berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora. Ia mendatangi beberap tempat usaha dan meminta THR. Seperti Indomaret, Alfamart, hotel, restoran cina dan warteg. "Yang berada di Jalan Bandengan Selatan RT001/RW005 Kelurahan Pekojan," ujar Putra dalam keterangannya, Ahad, 9 April 2023.
Jali ditangkap Minggu, 9 April 2023 pukul 15.30 WIB di Jalan Bandengan setelah menerima sumbangan dari sebuah restoran cina sebesar Rp 300 ribu. Ketika pelaku hendak pergi, pemilik restoran langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Tambora.
Saat beraksi, Jali mengedarkan surat atas nama DKM Nurul Falah, Kecamatan Tambora, untuk meminta THR. Aksi meminta-minta THR ini ia jalankan seorang diri selama dua hari.
"Terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran," kata Putra Pratama.
Dari beberapa tempat yang dikirimkan surat, baru restoran cina saja yang memberi uang THR. Namun uangnya diambil lagi oleh pemilik restoran karena curiga pada surat yang dibuat pelaku.
Jali dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk keuntangan pribadi. Ancaman pidana maksimalnya selama enam tahun penjara.
Atas kesepakatan korban dengan pengurus RW, tokoh masyarakat di Kelurahan Pekojan, kasus diselesaikan dengan restorative justice.
"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di polsek," tutur Putra Pratama.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Tambora agar tidak segan melapor jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan ancaman kekerasan atau membawa massa. Putra meyakinkan bahwa pihaknya akan menindak tegas.
Pilihan Editor: Kapolres Jakarta Utara: Meminta THR dengan Cara Memaksa Bisa Kena Pidana