TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Sebelumnya, AG divonis penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor hingga koma.
Hakim tunggal kasus AG, Sri Wahyuni Batubara, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa korban D. Menurut Sri, sedari awal, terdakwa anak berkonflik dengan hukum, AG (15 tahun), sudah mengetahui rencana Mario untuk mencari dan menganiaya D.
“Menentukan waktu dan tempat itu direncanakan terjadi, AG tahu kalau pelaku utama punya rencana terlebih dahulu,” kata Sri saat sidang pembacaan vonis terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Menurut Djuyamto, permohonan banding dikirim oleh kuasa hukum AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario anak eks pejabat pajak.
“Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto melalui keterangan resminya, Senin, 17 April 2023.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 Juncto Pasal 55 ke-2 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Anak itu juga didakwa Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara kuasa hukum AG, Mangatta Toding saat dihubungi Tempo belum mengkonfirmasi soal pengajuan banding atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Pilihan Editor: KPAI Kritik Penanganan Kasus AG Eks Pacar Mario Dandy, Ini Tanggapan Kompolnas