TEMPO.CO, Jakarta - Aturan ganjil genap kendaraan roda empat tidak diberlakukan selama cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah atau sampai 25 April 2023.
“Pelaksanaan ganjil genap untuk sementara tidak diberlakukan selama libur nasional sampai dengan tanggal 25 April karena mungkin Jakarta masih lengang,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto di Bundaran HI, Jumat, 21 April 2023.
Pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan kembali ketika sudah terjadi arus balik mulai 26 April 2023. “Arus baliknya baru mulai tanggal 26,” ucapnya.
Namun Polda Metro Jaya tetap memberlakukan tilang ETLE selama masa cuti bersama Lebaran ini. Banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak patuh rambu lalu lintas.
“Sistem ETLE sangat aktif. Itu akan termonitor yang melanggar mereka memang tidak merasa tidak ada polisi yang mengawasi tapi tiba-tiba didatangi surat denda membayar pengadilan,” tuturnya.
Ia memberikan imbauan kepada pengemudi sepeda motor untuk patuh aturan selama cuti bersama Idul Fitri. “Kami tetap mengimbau para rekan yang menggunakan sepeda motor taati peraturan lalu lintas. Alat pelindung keselamatan diri penuhi dan sadar bukan hanya asal nemplok di kepala,” katanya.
Pilihan Editor: DKI Jakarta Imbau ASN Salat Idul Fitri di Balai Kota, Bersama Heru Budi Hartono