Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pabrik di Depok PHK 74 Karyawan Tetap, Serikat Pekerja: Bukti Korban Omnibus Law

image-gnews
Perwakilan buruh dalam unjuk rasa di PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 31 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perwakilan buruh dalam unjuk rasa di PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 31 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan serikat pekerja menggeruduk PT Tokai Dharma Indonesia (TDI) lantaran melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak 74 karyawan tetapnya. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Kota Depok Wido Pratikno menuding hal ini terjadi karena disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Rekan-rekan kami ini menjadi korban, korban Omnibus Law, yang aturannya membolehkan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya," kata Wido, Rabu, 31 Mei 2023.

Wido menerangkan pada 11 Mei 2023, manajemen PT Tokai Dharma Indonesia telah menerbitkan Surat Pemberitahuan PHK yang ditandatangani HR & GA PT TDI Supranata. Surat itu telah disampaikan kepada 74 pekerja, dan secara keseluruhan pekerja menolak kebijakan PHK itu dan menguasakan kepada Federasi Serikat Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesoa Kota Depok.

"Dalam proses penyelesaian, setidaknya ada 10 atau 11 pekerja terpaksa menerima PHK. Kondisi ekonomi, harus membayar hutang, atau kondisi kesehatan pekerja yang tidak memungkinkan untuk bersama-sama berjuang dengan serikat pekerja atau serikat buruh di Depok sebagaimana yang disampaikan Ibu Mardiyah, yang saat ini sedang dirawat di RS Sentra Medika Depok," terang Wido

Lebih lanjut Wido menerangkan, PHK terhadap 74 pekerja itu dilakukan dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk menghindari kerugian. Wido menyatakan tindakan itu tidak boleh dibiarkan di seluruh wilayah Kota Depok.

"Tindakan tanpa perikemanusiaan juga telah dilakukan oleh salah satu pekerja bagian HR & GA yang menyerahkan surat PHK kepada salah satu pekerja yang sedang dirawat di RSUD Cibinong. Sehingga ini menyentuh perasaan terdalam seluruh pekerja. Seluruh masyarakat Depok tersakiti dan siap berjuang melawan kesewenang wenangan," tegas Wido lagi.

Baca juga: Shopee PHK 187 Pegawai, Bos Sea Group Tak Akan Terima Gaji

Serikat buruh minta PHK dibatalkan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wido mengungkapkan, berkaitan dengan program efisiensi perusahaan ini, Forum Buruh Kota Depok mengusulkan semestinya pengusaha melaksanakan efisiensi dengan merujuk kepada Surat Edaran Menaker nomor 907 Tahun 2004. Yaitu dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja secara bergilir.

"Juga, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan apabila terpaksa harus melakukan PHK maka memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat," ungkap Wido.

Selanjutnya, menyikapi kesewenang-wenangan ini, Forum Buruh Kota Depok menyatakan PHK terhadap 74 Pekerja PT TDI harus dibatalkan. 

"Forum Buruh Kota Depok akan mogok daerah apabila PHK tidak dibatalkan. Kami siap berjuang dan turun ke jalan selama 30 hari untuk melawan kesewenang wenangan," ucap Wido.

Aksi solidaritas tersebut sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Raya Bogor arah Jakarta mengalami kemacetan karena seratusan buruh memarkir kendaraan di badan jalan.

Pilihan Editor: Bantah Berikan Info Sesat PHK Toko Gunung Agung, Serikat Pekerja Minta Direksi Penuhi Hak Pegawai

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

18 jam lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (kanan) dan tokoh betawi Nachrowi Ramli di Condet, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK


PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

23 jam lalu

Samsung Galaxy Note 10 dan iPhone 11 Pro (Samsung dan Apple)
PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

4 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

5 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

7 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru


Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

8 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

8 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

8 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

10 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.