TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani meminta pihak kepolisan menindaklanjuti kasus kematian bocah AM, pelajar SMP di Kota Padang, Sumatera Barat. AM diduga tewas akibat disiksa polisi yang membubarkan tawuran.
"Kasusnya itu berlarut-larut, ya, tentu saja harus ditindaklanjuti. Nanti saya akan minta untuk segera ditindaklanjuti," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Pada kesempatan berbeda Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal Suharyono menegaskan instansi yang dipimpinnya tidak menghentikan atau menutup kasus kematian Afif Maulana. "Yang pasti sampai saat ini kami menyatakan belum menutup atau menghentikan kasus ini," katanya di Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan pihak kepolisian tetap terbuka dan tidak menutup-nutupi kasus tersebut. Penyelidikan kasus dilakukan sesuai prosedural dan profesional berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). "Kalau ada pihak yang membuat skenario tanpa fakta, ya kami luruskan," ucapnya.
Eks penyidik utama di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut masih menduga kuat Afif Maulana meloncat dari Jembatan Kuranji, Kota Padang dan terjatuh ke dasar sungai hingga akhirnya ditemukan tewas oleh warga setempat.
"Sampai saat ini kami masih menduga kuat bahwa AM meloncat dari jembatan ke dasar sungai untuk menyelamatkan diri," ujarnya.
Kronologi Kematian AM
Jasad AM ditemukan di bawah Jembatan Kuranji oleh seorang pegawai cafe pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Temuan mayat bocah tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuranji. Setelah pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian diketahui mayat tersebut adalah AM.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, AM ikut dalam rombongan konvoi pada Ahad dini hari. Rombongan tersebut melintasi Jembatan Kuranji dan terlihat membawa berbagai macam senjata tajam. Tim Samapta Bhayangkara atau Sabhara Polda Sumbar, tim khusus pencegahan dan antisipasi aksi tawuran, kemudian mengamankan rombongan konvoi itu.
Tim kemudian mengamankan 18 orang ke Polsek Kuranji. Namun Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayantoata mengatakan, tidak ada nama AM yang ikut ditangkap. Dia lalu menuturkan polisi telah memperoleh kesaksian dari A, teman yang membonceng AM pada saat kejadian.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, berdasarkan kesaksian A, AM sempat mengajak saksi untuk melompat ke sungai agar lolos dari penangkapan. Namun, kata A kepada polisi, dirinya menolak ajakan tersebut dan memilih menyerahkan diri bersama rombongan lainnya.
“Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” katanya, kata Suharyono.
Pada Ahad lalu, 30 Juni 2024, Suharyono kembali menegaskan AM meninggal karena melompat dari jembatan dalam upaya menghindari penangkapan polisi. Pihaknya mengatakan, kesimpulan hasil penyelidikan ini berdasarkan keterangan 49 saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban.
“Keterangan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta (saksi A) teman korban sebagai saksi kunci,” ujar Suharyono, seperti dilansir dari Antara.
Suharyono mengatakan, ketika kejadian, AM dan A terjatuh saat berada di atas Jembatan Kuranji. Korban lantas mengajak A untuk melompat dari jembatan, namun ditolak. Menurut Suharyono, A sebenarnya telah dua kali menyampaikan kepada polisi bahwa temannya melompat dari Jembatan Kuranji tersebut.
Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji. Kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Polsek Kuranji bersama pelaku tawuran lain.
Tetapi, informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara. Polisi tidak percaya ada yang nekat melompat dari jembatan dengan ketinggian kurang lebih 12 meter itu.
“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa AM tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” kata Kapolda Sumatera Barat.
Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan belaka. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.
Berdasarkan fakta-fakta itu, polisi menarik kesimpulan AM meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi. Dengan demikian, tidak ada unsur tindak pidana dalam kematiannya. “Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali,” katanya.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon