Pihak Suami Terancam Pasal Tambahan dalam Kasus KDRT
Lantaran sudah pernah melakukan penganiayaan dan melakukannya lagi, BI terancam pasal tambahan.
“Oleh karena perbuatan berulang kami tambahkan Pasal 64 KUHP voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kami temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” katanya.
Kepolisian telah menyiapkan tim kedokteran untuk mendalami luka PB maupun BI. Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan psikiater dan psikolog untuk melakukan perawatan jika terjadi trauma psikis terhadap korban.
“Kami sudah menyiapkan tim kedokteran untuk mempelajari lagi luka-luka korban termasuk tersangka sang suami ini. Apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan sang istri,” ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok itu diambil alih Direktorat Reskrim Polda Metro.
"Biar lebih bagus yang punya pengalaman penanganan yang lebih expert, kami sudah bilang ke Ditreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) siap-siap saja nanti kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan. Akan kami ambil alih. Saat ini masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Irjen Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena polisi menahan istri, tapi suaminya tidak ditahan. Padahal sang istri yang melaporkan suaminya terlebih dulu ke Polres Metro Depok.
PB ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia dilaporkan balik oleh suaminya. Polisi tidak menahan suami meski telah ditetapkan tersangka karena BI harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Karyoto memutuskan untuk menunda penanganan perkara ini, hingga kondisi keduanya sama-sama pulih, baik suami maupun istri. "Sementara kita hold dulu karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan, yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam waktu tertentu apabila kondisi keduanya sudah membaik, polisi akan mempertemukan kembali. Polisi sudah menangguhkan penahanan sang istri.
"Setelah keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kami pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice," tutur mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Kapolda belum bisa memastikan berapa lama penanganan perkara itu ditunda. "Kami lihat perkembangannya, melihat keadaan kiri-kanan," ujar Karyoto.
Selanjutnya suami dan istri dalam kasus KDRT ini sama-sama layak ditahan...