Oleh karena itu, Jakpro terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan pihak berwenang di Jakarta Utara.
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dilakukan dengan baik dan optimal, transparan, serta melibatkan partisipasi semua pihak," ujar Syachrial Syarief.
Sebelumnya, seorang pemilik ruko bernama Ferry di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, mengungkapkan tentang kasus ruko yang diduga melakukan penyerobotan tanah di bahu jalan dan saluran air. Menurut Ferry, sebelum membeli aset tersebut, ia telah menyewanya kepada PT Jakpro sejak tahun 1990-an hingga 2019.
"Dulu kami menyewa. Sewa hingga sekitar tahun 2019. Setelah itu, kami membeli. Kami membeli dari Jakpro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) yang sah," katanya kepada wartawan di lokasi pembongkaran bangunan ruko di Pluit pada Rabu, 24 Mei 2023.
Untuk penutupan saluran air atau got di depan rukonya, Ferry mengklaim telah mendapatkan izin dari Jakpro. "Ketika kami menyewa dari Jakpro, kami tidak pernah menghadapi masalah dengan lahan ini," ujarnya.