TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang tua murid bersama Koalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta menyoroti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI 2023. Mereka menyampaikan berbagai kekhawatiran mulai dari terbatasnya daya tampung sekolah negeri di Jakarta, seleksi berdasarkan batas usia, hingga PPDB jalur afirmasi.
Koordinator Koalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta Ubaid Matraji membeberkan masalah utamanya adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Kondisi itu, kata dia, memaksa orangtua murid menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
"Bukan hanya terjadi di DKI Jakarta, tapi juga terjadi di daerah-daerah yang lain," kata dia pada Ahad, 11 Juni 2023.
Hasil pantauan Koalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta menunjukkan bahwa banyak siswa SD dan SMP yang tak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri. Menurut Ubaid, setiap tahunnya, kira-kira ada 170 ribu orang yang tidak bisa mendapatkan pendidikan gratis di sekolah negeri akibat minimnya daya tampung.
"Jadi, mayoritas lebih dari separuh itu gagal masuk negeri karena bangku di sekolah negeri itu sangat minim," ujar dia.
Kondisi itu diperburuk dengan PPDB jalur afirmasi yang belum mencakup banyak sekolah swasta. Akibatnya, Ubaid menyebut, banyak pembiayaan pendidikan siswa yang tidak ditanggung melalui program beasiswa pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus.
Selain itu, PPDB afirmasi hanya berlaku untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK. Ubaid kemudian menyinggung salah satu klausul Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, yakni wajib belajar sembilan tahun.
"Artinya, pendidikan SD sampai SMP itu yang harus lebih diutamakan," ujar dia.
Ubaid meminta Pemprov DKI menambah kuota PPDB jalur afirmasi yang diperluas hingga ke tingkat pendidikan sebelum SMA sekaligus menambah besaran tanggungan biaya.
Isu berikutnya yang disoroti Koalisi Masyarakat Kawal Pendidikan Jakarta adalah seleksi PPDB berdasarkan batasan usia. Sistem usia ini, tutur Ubaid, memaksa siswa yang seharusnya layak mendapatkan kuota berdasarkan zonasi, tapi kehilangan haknya akibat Pemprov DKI mempertimbangkan umur.
Kritik terhadap PPDB DKI Jakarta bukan sekali ini saja digaungkan. Di tahun-tahun sebelumnya, sejumlah orangtua murid juga mempersoalkan seleksi usia PPDB dan minimnya daya tampung sekolah negeri.
Pilihan Editor: Ditentang Orang Tua, Seleksi Usia di PPDB DKI Tetap Dilanjutkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.