TEMPO.CO, Jakarta - Warga Tanah Merah, Jakarta Utara, bersama puluhan kuasa hukumnya melaporkan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina Persero ke kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Juni 2023. Pelaporan itu buntut dari belum terselesaikannya ganti rugi korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Faizal Hafied, ketua kuasa hukum warga Tanah Merah, menjelaskan kalau kebakaran sudah berselang 3 bulan 20 hari per aksi pelaporan hari ini. Dia menuturkan menyertakan Pasal 188, 359 dan 360 KUHP dalam pelaporan dan disebutkannya diterima dengan baik oleh Komnas HAM. “Saat ini kami sudah menerima hampir 100 surat kuasa korban,” katanya.
Kubu warga Tanah Merah memberikan waktu selama 1 bulan hingga tanggal 7 Juli 2023 untuk itikad PT Pertamina menyelesaikan ganti rugi. Tenggat dihitung dari konferensi pers Warga Tanah Merah yang digelar pada 7 Juni 2023. Jika tidak ada titik terang, mereka akan menempuh jalur hukum.
Faizal meminta, Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direktur Utama PT Pertamina Nike Widyawati untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ganti rugi untuk warga tersebut. “Kemarin di media sosial ada seekor anjing yang dibuang ke Rawa Buaya, Pak Erick perhatiannya sangat serius. Kami juga ingin kelalaian Pertamina ditindak tegas,” katanya.
Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Tanah Merah Frengky Mardongan turut hadir dalam pelaporan itu. Menurutnya, tidak ada diskusi antara warga dan Pertamina dalam menetapkan nominal ganti rugi.
Warga menyaksikan pemukiman yang terbakar hangus di samping Depo Pertamina Plumpang di Jalan Bendungan Melayu, Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu, 4 Maret 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pertamina secara sepihak menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp 10 juta untuk biaya pemakaman dan Rp 50 juga untuk santunan. Nilai itu dianggap warga terlalu kecil.
Penetapan dana itu, kata Frengky dilakukan oleh salah satu pejabat Pertamina. Dasarnya, Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017 tentang Kecelakaan Transportasi Umum, Darat dan Laut. Tapi warga tak setuju. “Kami ini dirumah terjadi kebakaran, rumah hancur, ada korban jiwa, kok disamakan dengan kecelakaan transportasi?” kata Frengky.
Frengky mengaku bingung dengan penerapan landasan aturan oleh Pertamina itu. “Aturannya pas gak? Pakai hati nurani ini,” katanya.
Pilihan Editor: Sidang Mario Dandy, LPSK Rinci Perhitungan Restitusi Rp 120 Miliar Begini