TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menaksir nilai komponen penderitaan dari ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora (17 tahun) mencapai Rp 118.104.480.000. Seluruh biaya ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan yang membuat David cidera otak.
Bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023, tenaga ahli LPSK Abdanev Jopa menyebut angka itu hasil perhitungan biaya pengobatan D dalam jangka 54 tahun mendatang. "Angka 54 tahun dikalikan kebutuhan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari Rumah Sakit Mayapada," ujar Abdanev Jopa.
Dia menjelaskan bahwa angka 54 tahun itu usia hidup D yang didapat dari usia rata-rata hidup 71 tahun dikurangi usia David saat ini yang 17 tahun. Sedangkan biaya perawatan David di Rumah Sakit Mayapada sebesar Rp 2.187.120.000 selama setahun. Jumlah uang itu kemudian dikalikan masa usia 54 tahun mendatang. "Tim menilai angka kewajarannya Rp 118.104.000.000," kata Abdanev.
Komponen lain dalam restitusi adalah kehilangan harta untuk biaya transportasi dan konsumsi senilai Rp 18.162.000. Selanjutnya masih ada komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis. "Dari permohonan itu, total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp 120.388.911.300," tutur Abdanev.
Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa saat ditemui usai bersaksi dalam persidangan perkara Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Dia mengungkapkan, biaya itu jauh dari jumlah yang diajukan oleh Jonathan Latumahina, ayah David, pada 17 Maret 2023. Saat itu, jumlah restitusi yang diusulkan Rp 52 miliar lebih.
Menurut Abdanev, LPSK menilai kondisi kesehatan David Ozora tidak sebanding dengan berapapun nilai uangnya. "Tapi terkait dengan restitusi, maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," katanya.
Pilihan Editor: Polisi Simpulkan Pemotor Ditabrak dan Dilindas di Cakung Adalah Kasus Pembunuhan