TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 4 korban dalam kasus penipuan reseller iPhone dengan tersangka Rihana dan Rihani langsung mendatangi Markas Polda Metro Jaya setelah mengetahui si kembar telah ditangkap. Polisi meringkus Rihana Rihani di sebuah apartemen di Tangerang pada Selasa pagi, 4 Juli 2023.
Satu dari empat korban itu adalah Junita Wedaring Tyas. Dia menuturkan, awal mula tertarik menjadi reseller Rihana Rihani karena melihat postingan di media sosial. Rihana dan Rihani juga telah dikenalnya karena teman sepermainan saat kuliah.
“Saya waktu itu masih percaya saja. Saya tidak berpikir dia bakal menipu atau bagaimana,” kata Nita, sapaan Junita, di Markas Polda Metro Jaya.
Dari media sosial pula dia mengetahui Rihana Rihani menjual perangkat produk Apple sejak 2021. Komunikasi lalu dilakukannya untuk memastikan produk legal. Ini karena harga yang ditawarkan lebih murah daripada di toko resmi.
"Ponsel iPhone 12 Pro dijual Rp 15 juta padahal di iBox mungkin masih Rp 17-18 juta,” ucapnya.
Sial untuk Nita, dia tergiur menjadi reseller dan kini menjadi korban dengan kerugian hingga Rp 6,4 miliar. Awalnya, dia beli untuk pemakaian pribadi, kemudian dia menjualnya lagi.
“Kalau total dari awal saya jualan itu hampir 1.000 unit. Bukan cuma iPhone, ada MacBook, iWatch dan AirPods juga,” tuturnya.
Korban Rihana Rihani Menangis, Anaknya Ikut Jadi Sasaran
Korban lainnya yang datang ke Polda Metro Jaya hari ini adalah Masayu Nurul Hidayati yang merugi hingga Rp 2,5 miliar dengan total pemesanan 299 unit perangkat produk Apple. Masayu, Nita, dan Rihana Rihani rupanya pernah bersahabat saat berkuliah di kampus di Jakarta.
Sebanyak empat orang korban penipuan reseller iPhone langsung mendatangi Markas Polda Metro Jaya setelah mendengar berita penangkapan tersangka, si kembar Rihana Rihani, Selasa 4 Juli 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
“Kami kenal keluarganya, tahu rumahnya, jadi kami mau ikut jualin produk mereka,” kata Masayu yang mengungkap kalau dirinya kini juga diancam diadukan ke polisi oleh reseller di bawahnya.
Dia menceritakan kalau selama tiga bulan pertama, Agustus sampai Oktober 2021, reseller berjalan lancar. Namun, memasuki November 2021 sampai April 2022 lalu si kembar produk pesanan macet. Pengembalian dana kepada semua reseller dijanjikan pada 30 Mei 2023. “Tapi ternyata tidak. Dia kabur dari rumahnya saat itu,” katanya.
Masayu yang kemudian melaporkan Rihana Rihani ke Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2022. Harapannya, uang bisa segera kembali. "Karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menanti kembali,” ucapnya.
Masayu menangis mengisahkan tekanan yang dialaminya dari para reseller di bawahnya. Ancaman datang kepadanya, termasuk lewat anaknya yang ikut menjadi sasaran caci maki. "Uang transferan dari mereka sudah langsung saya kirim kepada Rihana dan Rihani semua," katanya yang mengaku sampai meminjam uang dari sana-sini untuk mengembalikan uang pembelinya, namun belum selesai.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan kedatangannya ke Polda untuk menemui Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Hengki Haryadi. "Berkaitan dengan satu kepastian hukum percepatan penetapan kembar untuk dibawa ke pengadilan,” katanya.
Pilihan Editor: Polisi Periksa AG Dua Kali Sebelum Tetapkan Mario Dandy Tersangka Pencabulan