Rencana revitalisasi
Memasuki kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur ke-15 DKI Jakarta. Ahok pernah punya rencana untuk revitalisasi Blok G. Upaya tersebut bertujuan menarik minat pembeli agar berbelanja di Blok G sekaligus menata kawasan Tanah Abang.
Bahkan Ahok merencanakan Ahok akan membangun pasar modern superblok dengan rumah susun di lokasi bongkaran Blok G Pasar Tanah Abang. Dia menargetkan Pemerintah Provinsi akan membongkar Blok G pada tahun ini.
"Kami akan bangun jembatan penghubung dulu," kata Ahok saat ditemui Tempo di Balai Kota, Selasa, 1 September 2015.
Jembatan yang dimaksud adalah jembatan penghubung antara Blok G den Blok F, salah satu area yang ramai dikunjungi pelanggan. Dengan adanya jembatan penghubung ini, pengunjung bisa langsung menuju Blok F, B, dan A dari Blok G.
Ahok mengakui kegiatan jual-beli di Blok G Pasar Tanah Abang memang jauh berbeda jika dibandingkan tiga blok lainnya. Karena itu, dia akan merenovasinya dan mengubah total pasar. Meski demikian, upaya tersebut tak kunjung terealisasi. Alasannya, Pemprov DKI belum mendapatkan lahan yang cocok untuk merelokasi sementara para pedagang selama pembangunan Blok G dilakukan.
Pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, wacana revitalisasi masih berlanjut. Namun, belum pernah terlaksana sepenuhnya meski telah dianggarkan biaya pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang sebesar Rp 20 miliar.
Berdasarkan catatan Tempo di tahun 2019, sejumlah pedagang di Blok G masih menunggu kabar relokasi. Janji revitalisasi juga belum kunjung terpenuhi. Para pedagang menolak keinginan pemda yang ingin membangun TPS menghadap ke dalam. Mereka merasa dirugikan jika pasar tidak menghadap ke jalan raya.
Namun dalam konsep penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat itu menutup Jalan Jatibaru Raya yang terletak di depan Stasiun Tanah Abang pada pukul 08.00-18.00 WIB setiap hari. Penutupan berlaku untuk kedua jalur, baik yang mengarah ke Jalan Kebon Jati maupun sebaliknya.
Selanjutnya: Kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi…