Kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu pada waktu yang telah ditentukan. Selama sepuluh jam setiap hatinya, satu jalur Jalan Jatibaru Raya yang mengarah ke Jalan Kebon Jati dijadikan tempat jualan PKL yang sebelumnya berdagang di trotoar. Sedangkan satu jalur lainnya untuk perlintasan bus Transjakarta sebagi pengganti angkutan umum yang biasa lewat di situ.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik kebijakan Anies tersebut. Agus berpendapat, kebijakan Gubernur Anies Baswedan di Tanah Abang yang menggunakan jalan raya untuk PKL melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang itu menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ayat 2 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
“Masukin (PKL) ke (Pasar) Blok G itu sudah betul. Karena jalur itu (Jalan Jatibaru) jalur padat," kata Agus Pambagio kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 23 Desember 2017. "Kalau jalur itu sekarang ditutup, orang mau lewat mana?”
M FAIZ ZAKI | M ROSSENO AJI | YOLANDA RYAN ARMINDYA | DINI PRAMITA
Pilihan Editor: Pasar Blok G Tanah Abang Bersih dan Wangi Hanya di Bagian Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.