TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembagian jam masuk kerja di lingkungan pemerintahan terlebih dulu.
"Tahap awal untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kami akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023 dikutip dari Antara.
Syafrin menuturkan sebelum uji coba dijalankan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. "Ini masih didiskusikan dengan segera,” ujar dia.
Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.
"Untuk PNS-nya sekitar 70-an ribu, lalu non PNS kami itu sekitar 120-an ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.
Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba, yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam tujuh, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam delapan di tempat kerja," katanya.
Ketika itu dibagi dua, katanya, maka jam puncak mereka saat berangkat kerja akan terdistribusi normal. "Mulai jam tujuh ini akan terdistribusi ke jam delapan dan jam sembilan sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," tutur Syafrin.
Harapannya, tambah dia, pembagian jam kerja ini bisa mengurai puncak kemacetan Jakarta yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB.
Pilihan Editor: TomTom Traffic Index Tunjukkan Tingkat Kemacetan Jakarta Kian Memburuk