TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap ES (wanita 30 tahun), pelaku penipuan dengan modus menawarkan jasa titip alias jastip tiket konser NCT Dream. Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan pelaku melancarkan aksinya karena mengetahui banyak fans fanatik boyband asal Korea tersebut.
"Fanatik terhadap grup musik Korea sangat luar biasa. Momen ini dimanfaatkan pelaku untuk modus jastip," kata dia pada Senin, 10 Juli 2023.
Sebelumnya, NCT Dream menggelar konser di ICE BSD pada Maret lalu. ES kemudian beraksi di media sosial Twitter dan Instagram dengan menawarkan jastip tiket konser NCT Dream menjelang hari H konser.
Semula, pelaku menawarkan jasanya kepada seorang penggemar NCT Dream yang kemudian disusul fans lainnya. Menurut Seala, total ada 19 korban yang saling kenal.
"Korban ini kan punya grup fanbase ya, jadi dari mulut ke mulut, jadi banyak yang pesan lewat ES," ujarnya.
Seala menyebut, pelaku merayu dengan cara korban hanya perlu membayar biaya komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp 500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp 3,4 juta.
Pelaku meyakinkan korban bahwa ia mampu mendapatkan tiket apabila telah menerima pembayaran fee. Selanjutnya, tutur Seala, korban mentransfer beberapa kali hingga akhirnya pelaku asal Bekasi itu berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah.
"Korban merasa yakin dan tergiur. Pas konser, korban datang, pelaku tidak ada," ucap dia.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagedangan. Kerugian mereka mencapai Rp 94 juta. Seala berujar, polisi menangkap pelaku penipuan ini di kawasan Bekasi pada 8 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Proyek JIS Muncul Lagi di Situs Buro Happold, 14 Target Tilang di Operasi Patuh Jaya Mulai Hari Ini