TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta, lewat Wakil Kepala Dinas Purwosusilo, telah menepis kemungkinan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 di ibu kota seperti yang sedang ramai diberitakan terjadi di Kota Bogor. Purwosusilo mengklaim syarat minimal satu tahun masuk dalam Kartu Keluarga domisili efektif tangkal modus alamat palsu untuk PPDB jalur zonasi di Jakarta.
Meski begitu, dalam kesempatan terpisah, penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bersikukuh menginstruksikan Dinas Pendidikan menelusuri ulang data calon peserta didik baru. Prioritasnya adalah CPDB yang terdaftar di zona satu setiap sekolah unggulan atau favorit.
Penelusuran bahkan diinstruksikan dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya, memastikan tidak adanya indikasi manipulasi KK yang digunakan untuk PPDB jalur zonasi. "Dari kemarin saya suruh Dinas Pendidikan sama Dinas Dukcapil,” kata Heru kepada Tempo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.
Heru Budi punya alasan untuk instruksinya itu sekalipun Purwosusilo yakin dengan persyaratan yang diungkapnya di atas. Menurut Heru Budi, ada sekitar 25.500 penduduk usia didik yang pindah ke Jakarta sepanjang setahun yang lalu.
Pergerakan perpindahan itu dipandangnya sebagai pekerjaan rumah dalam pelaksanaan PPDB 2023 di Jakarta. “Masih ada PR. Hari ini Dinas Pendidikan mengevaluasi beberapa data,” kata Kepala Sekretariat Presiden itu menambahkan.
Belum ada keterangan dari Dinas Dukcapil perihal angka yang disebut Heru Budi tersebut. Dari Dinas Pendidikan juga belum diberikan penjelasan lebih jauh dari pekerjaan rumah yang dimaksud dalam PPDB 2023 itu.
Pilihan Editor: Rumah Dikepung Tembok Hotel di Bekasi Pernah Ditawar Rp 8 Juta per Meter