TEMPO.CO, Bogor - Temuan penggunaan alamat palsu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMPN Kota Bogor jalur zonasi berbuntut panjang. Kepolisian setempat menyatakan akan menindaklanjuti banyak temuan itu dengan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen kependudukan tersebut, juga praktik pungutan liar yang mungkin menyertainya.
"Jika nantinya ditemukan unsur pidana maka kami akan gas poll," kata Kepala Polres Kota Bogor Kota Komisaris Besar Lismo Teguh Prakoso di kantornya, Rabu 12 Juli 2023.
Baca Juga:
Lismo menerangkan polisi sudah langsung mendalami dugaan kecurangan dalam PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor. Jika benar ada dugaan itu, pemalsuan ataupun pungli, Lismo menegaskan penyelidikan akan dilakukan dengan pertama-tama polisi memanggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi.
"Selanjutnya mengumpulkan alat bukti mulai dari keterangan saksi dan barang bukti pemalsuan dokumen dan praktik pungli atau percaloan."
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, berdasarkan temuan tim verfikasi dan panitia PPDB Kota Bogor 2023, jumlah peserta PPDB SMPN jalur zonasi yang bermasalah dan terancam didiskualifikasi sebanyak 297 siswa. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya 155 siswa.
Baca Juga:
Menurut Dedie, 297 siswa pendaftar PPDB SMPN Jalur Zonasi itu terindikasi memalsukan data kependudukan, diantaranya menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu dan memodifikasi data dalam KK. "Juga berpindah KK dengan cara menumpang KK pada warga sekitar yang radius atau jarak rumahnya dekat sekolah negeri yang dituju," kata dia.
Pilihan Editor: Diungkap, Ada Pengusaha Dapat Fasilitasi Rusunawa dan Jadi Pengurus Rukun Warga