TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial M (43 tahun) menjadi korban penusukan oleh mantan suaminya, DS (53 tahun), di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kepala Polisi Sektor Johar Baru Komisaris Polisi Rudi Wiransyah mengatakan ada niat percobaan pembunuhan dalam kasus ini.
“Sudah ada niat percobaan pembunuhan setelah kami interogasi karena memiliki dendam yang cukup lama dengan mantan istri,” kata Rudi pada Jumat, 14 Juli 2023.
Rudi menjelaskan, pelaku menusuk mantan istrinya itu sebanyak sembilan kali. Penusukan dilakukan di bagian ketiak, lengan, dan payudara sebelah kiri.
“Saat ini, korban dirawat di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih,” ucapnya.
Sebelumnya, akun Instagram @info_jakartapusat mengunggah video kejadian tersebut. Pelaku melancarkan aksinya hari ini pukul 05.00 WIB.
Menurut Rudi, warga setempat yang menangkap dan membawa pelaku ke Polsek Johar Baru. Pelaku penusukan ini dijerat Pasal 53 juncto Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pasal itu mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pilihan Editor: Cerita Calon Siswa di Bekasi Tidak Lolos PPDB Zonasi, Titik Koordinat Berubah 150 Meter