TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang hari ini, Haris Azhar mengajukan keberatan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono. Jaksa bertanya soal perbandingan hukum penyelesaian kasus HAM di Indonesia dan di Eropa.
Awalnya, seorang JPU bertanya soal pelanggaran HAM kepada Agus. "Siapakah yang mengatakan kewenangan soal adanya pelanggaran HAM terhadap peristiwa hukum tertentu dalam persidangan?” tanya JPU kepada Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023.
Pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan oleh hakim ketua Cokorda Gede Arthana apakah ada hubungan atas penyelesaian itu. Sempat terjadi perdebatan antara JPU, Agus dan hakim ketua.
“Ini kan membandingkan kira-kira ada hubungannya gak?” kata Cokorda kepada Agus.
Beberapa pertanyaan yang dilontarkan JPU tidak dipahami Agus, soal siapakah yang memiliki kewenangan untuk menentukan pelanggaran HAM. Namun Agus menjelaskan ahli pidana tidak spesifik berbicara tentang pelanggaran HAM.
“Kalau saya menjawab pertanyaaan itu semua putusan perkara itu masuk pidana atau tidak adalah pengadilan. Kewenangan ada di pengadilan,” tuturnya.
JPU kembali menanyakan soal UU ITE dan delik penghinaan yang berlaku di Indonesia dan Eropa. “Jika teritorial di Eropa mengatur menghina seseorang yang memiliki jabatan tentu bukan perbuatan pidana. Mana yang kita gunakan?” tanya JPU.
Pertanyaan itu langsung disela oleh Haris. “Majelis keberatan, saya minta spesifiknya Eropa itu Eropanya mana,” ujarnya.
JPU tidak mau mendetailkan di mana Eropa yang dimaksud. “Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi karena kita bukan pelayan terdakwa,” tutur JPU.
Menanggapi pertanyaan jaksa, Agus memberi penjelasan. “Selama masih dilakukan di Indonesia (tindakan pidana), tunduk sama hukum di Indonesia,” tuturnya.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Haris Azhar di perkara pencemaran nama baik Luhut itu menjelaskan aturan hukum Indonesia berlaku untuk semua orang baik WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia.
Pilihan Editor: Sidang Haris Azhar-Fatia, JPU Hadirkan Saksi Ahli Forensik dan Ahli Pidana