TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sedang mempelajari laporan terhadap Maryono Teguh alias Mario Teguh atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi bakal memproses kasus ini sesuai prosedur.
"Proses ini masih dilakukan penyelidikan, dalam tahap mengundang mengklarifikasi saksi-saksi, khususnya pelapor," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juli 2023.
Dia memastikan penyelidik bekerja secara profesional dalam penanganan perkara. Pada saat ini polisi masih mengumpulkan fakta yang berhubungan dengan perkara ini.
Trunoyudo belum mengetahui kapan pemanggilan terhadap pelapor maupun saksi. "Nanti secara detail secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan," katanya.
Dalam kasus ini, motivator Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Juni 2023. Istrinya, Linna Sutanto, juga turut diadukan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Pengacara pelapor, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya membuat perjanjian dengan Mario Teguh dan telah menandatangani surat perjanjian pada 30 Agustus 2022. Kesepakatannya adalah agar motivator itu mempromosikan produk kecantikan milik Sunyoto, Kanemochi.
Djamal mengatakan ada yang janggal dalam surat perjanjian itu, yaitu tanggal tertera 18 Agustus 2022. Perjanjian itu menyebutkan Mario akan menjadi brand ambassador Kanemochi selama lima tahun.
“Tapi rentang waktu 6 sampai 7 bulan mereka enggak melakukan apa-apa,” kata Djamal, Jumat, 14 Juli 2023.
Dia menyebut Mario menjanjikan kliennya bisa memperoleh keuntungan Rp 10 miliar dalam sebulan. Jaminan garansinya adalah banyak pengikut di media sosial dan banyak teman Mario di seluruh Indonesia.
Tetapi, jasa mempromosikan produk kecantikan itu dihargai Rp 11 Miliar. “Cuma klien kami gak ada kesanggupan di sana,” tuturnya.
Nominal kerjasama akhirnya disetujui dengan bayaran awal Rp 1 miliar dan per bulan Rp 100 juta, dengan total nilai kerjasama Rp 5 Miliar.
Sejak surat perjanjian diteken pada Agustus 2022, Mario Teguh baru mengunggah promosi dalam unggahan pribadinya pada 3 Maret 2023. Unggahan itu disebut tidak berpengaruh sama sekali dalam penjualan dan dirasa merugikan pelapor.
Karena tudingan itu, Mario Teguh melayangkan somasi terhadap pelapornya yang menyebut ada dugaan penipuan dan/atau penggelapan bernilai Rp 5 miliar. Teguran hukum itu diwakilkan oleh tim pengacaranya dari Lukman Baharuddin Partnership.
Motivator ini mengunggah pengumuman somasi melalui Instagram pribadinya @marioteguh.
"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong, serta telah mencemarkan nama baik klien kami," tulis dalam unggahan surat tersebut, dikutip pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Dari somasi tersebut, tim pengacara Mario Teguh meminta agar pelapor meminta maaf kepada motivator itu dan masyarakat atau publik hingga Kamis, 20 Juli 2023, pukul 16.00 WIB.
Pilihan editor: Dugaan Penipuan Mario Teguh, Pelapor Sebut Sudah Bayar Rp2 Miliar