TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, bantah kesaksian yang menyebut dirinya bebas bermain ponsel saat ditahan di Markas Polsek Pesanggrahan. Kesaksian berasal dari paman David Ozora--korban penganiayaan, Rustam Hatala, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
“Saat di ruang tahanan saya bermain handphone. Itu bukan di ruang tahanan tapi ruang penyidik,” ucapnya. Ditambahkan Mario Dandy, ponsel juga digunakannya untuk menghubungi keluarga.
Mario Dandy juga memberi keterangan soal orang yang datang ke rumah sakit saat David Ozora dirawat bukanlah suruhan ayahnya. “Orang yang berkunjung ke Rumah Sakit itu bukan orang suruhan tapi keluarga saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim tanpa merinci lebih jauh.
Sebelumnya, dalam persidangan, Rustam Hatala diperiksa menjadi saksi secara online. Kepada majelis hakim, Rustam mengatakan melihat kejanggalan saat membuat laporan di Polsek Pesanggrahan, salah satunya Dandy yang memainkan ponsel saat di ruangan yang dia sebut ruang tahanan. “Karena di ruang itu juga ada tahanan curanmor,” kata Rustam.
Dia juga yang menyebut orang suruhan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, yang mendatangi Rumah Sakit Permata Hijau untuk menawarkan membiayai pengobatan David Ozora.
Pilihan Editor: Viral KDRT di Serpong: Suami Ditangkap, Kondisi Istri Terkini Trauma Pria Tak Dikenal