TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH)Jakarta menyebut upaya paksa pengosongan lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok masih terjadi. Pengacara Publik dari LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan upaya paksa terkini terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023, dengan melibatkan aparat dari kepolisian.
"Brimob dan Satpol PP berusaha untuk kembali memberikan surat peringatan pengosongan lahan kepada warga," ujar Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juli 2023.
Menurut dia, aparat tersebut menyisir untuk menemui perwakilan warga yang bisa diberikan surat tersebut. Karena tidak ada yang bisa ditemui, mereka disebut Fadhil membangunkan paksa satu warga dan memaksanya menandatangani tanda terima surat peringatan. Kemudian, kata Fadhil, surat ditempel secara paksa di depan rumah warga tanpa meminta lebih dulu.
Menurutnya, warga tersebut tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangan anggota Brimob dan Satpol PP. "Sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas sejatinya warga yang juga petani lahan garapan eks RRI itu sedang mempertahankan hak atas tempat tinggalnya," kata Fadhil.
Dia menambahkan, warga saat ini sedang melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian Agama dengan pendampingan dari LBH Jakarta. Warga, kata dia, merasa berhak atas lahannya saat ini.
Mereka menyatakan akan tetap berjuang untuk merebut kembali keadilan dan hak mereka atas lahan yang telah mereka garap sejak tahun 1997. Sempat demo menuntut ganti rugi atas tanah, mereka menganggap ada ganti rugi lahan yang belum dibayarkan kepada ahli waris.
Adapun penggusuran dengan paksaan dan intimidasi dianggap telah mengabaikan musyawarah dan berbagai ketentuan terkait syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan. "Oleh karena itu, warga tetap tidak akan meninggalkan dan mengosongkan lahan garapan mereka," tutur Fadhil.
LBH Jakarta mendesak UIII, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kota Depok, untuk segera menghentikan upaya penggusuran paksa terhadap warga. Kemudian, meminta Kapolri untuk memerintahkan Komandan Korps Brimob Polri agar berhenti terlibat dalam proses penggusuran paksa.
Selain itu, mendesak lembaga negara independen seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan lain-lain segera bertindak sesuai cakupan tugas, fungsi, dan kewenangannya. "Demi mencegah berbagai pelanggaran hak warga maupun pelanggaran prosedur dalam proses pembangunan tersebut," ujar Fadhil.
Pembangunan UIII ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2016. Sebelumnya, penggusuran sudah beberapa kali dilakukan secara massal oleh pihak-pihak terkait.
Kampus UIII berlokasi di Kompleks RRI Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dibangun di atas lahan seluas 142,5 hektare. Tempat pendidikan ini dirancang untuk menjadi kampus masa depan bagi kajian dan penelitian peradaban Islam di Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Pilihan Editor: Heru Budi Bisa Lega, Hitungan BPS Sebut Penduduk Miskin di Jakarta Berkurang 17 Ribu Ribu Orang Sejak Setengah Tahun Terakhir