TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 12 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional di Kamboja. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, pengungkapan jaringan itu berawal dari penggerebekan rumah di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni 2023.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat, sembilan adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Dua pelaku lain adalah seorang anggota Polri berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) inisial M. Selain itu ada laki-laki inisial A dari pihak imigrasi.
Hengki mengatakan, sindikat ini menerima imbalan Rp 200 juta dari satu transplantasi ginjal. Pelaku mengambil untung Rp 65 juta per orang, lalu dipotong untuk biaya operasional.
Sedangkan korban perdagangan orang yang dijual ginjalnya diberi Rp 135 juta setelah transplantasi dilakukan. "Setelah beberapa hari, kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," kata Hengki Haryadi.
Pelaku A dari pihak imigrasi mengambil untung Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang dari korban yang akan berangkat ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Sedangkan Aipda M menerima Rp 612 juta untuk meloloskan pelaku saat ada penindakan pertama kali.
Total korban dan jumlah transaksi jual beli ginjal ini masih dikalkulasi. "Hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan ini bukan satu-satunya sindikat," tutur Hengki Haryadi.
Operasi transplantasi ginjal ini dilakukan di Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja. Korban tindak pidana perdagangan orang yang diambil ginjalnya itu akan diobservasi selama seminggu sambil menunggu calon penerima ginjal.
Pilihan Editor: Kasus Perdagangan Orang Jual Organ Ginjal, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka