TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan staf kelurahan Kelapa Gading Barat yang paksa anggota PPSU utang pinjaman online (pinjol) sudah dinonaktifkan sementara. Staf kelurahan itu, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung kini diperiksa inspektorat DKI
“Sudah dinonaktifkan, sedang diproses dengan inspektorat,” kata Heru seusai melakukan acara penanaman di Waduk Kampung Rambutan 2, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 21 Juli 2023.
Baca juga:
Heru Budi mengatakan pemeriksaan Marihot akan dilakukan secepatnya. Penonaktifan dilakukan karena Marihot sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Heru sempat meminta Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Inspektorat mendalami dugaan pemaksaan petugas PPSU utang pinjol. Pemaksaan itu diduga dilakukan oleh atasan PPSU itu.
Tak hanya lewat pinjol, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelapa Gading Barat itu juga dipaksa meminjam uang di koperasi simpan-pinjam.
"Saya barusan tanya Pak Wali kalau memang salah ya kita proses dan saya minta Inspektorat mendalami," kata Heru Budi di Sunter Jaya, Jakarta Utara, Jumat, 7 Juli 2023.
Belajar dari kasus tersebut, eks Wali Kota Jakarta Utara itu mengingatkan warga untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan aplikasi pinjol. "Ya memang pinjol ini kalau tidak arif menggunakannya menjadi masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Kelurahan Kelapa Gading Barat tengah mengklarifikasi pengakuan seorang petugas PPSU bernama Maulana (53). Dia mengaku dipaksa pinjam uang oleh atasannya.
Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra mengatakan klarifikasi dimaksudkan untuk membuka fakta dan data terhadap pengakuan Maulana yang diminta meminjamkan pinjaman online (pinjol) oleh seorang staf kelurahan.
"Pak Camat Kelapa Gading sudah meminta kami mengusut dugaan kasus ini. Saat ini sedang kami klarifikasi," kata Rahmat.
Dalam klarifikasi tersebut, Rahmat ingin mencari tahu dulu duduk perkara dugaan kasus tersebut. Klarifikasi juga dilakukan kepada staf Kelurahan Kelapa Gading Barat yang dimaksud oleh pelapor.
"Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu," ungkapnya.
Dia pun memastikan Kecamatan Kelapa Gading akan melaporkan dugaan kasus itu ke tingkat Wali Kota Jakarta Utara dan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara.
"Tentunya ini akan kami laporkan berjenjang ke Wali Kota dan tentunya pihak Inspektorat," kata Rahmat.
Anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengatakan pemaksaan itu dialami sejak Januari 2022 saat diminta atasannya untuk meminjam uang ke aplikasi pinjol dengan data pribadi di Lantai II Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Pilihan Editor: Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol, Inspektorat DKI Periksa Camat dan Lurah Kelapa Gading