TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.
"Kami memanggil dua saksi pada hari ini, Hery Priyanto dan Trubus Rahadiansyah. Namun sampai saat ini kami belum dapat informasi kehadiran beliau (Trubus)," ujar seorang JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 24 Juli 2023.
Hery Priyanto merupakan anggota Polri di Pusat Laboratorium Forensik Subdirektorat Digital Forensik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia bertugas untuk memeriksa dan menganalisis barang bukti untuk pembuktian secara ilmiah.
"Dari tahun 2010 saya satu tahun lebih dari 300 kasus, dan barang bukti lebih dari 12 ribu barang bukti bersama tim pemeriksa di Laboratorium Forensik," tutur Hery.
Pada perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ini, dia beserta tim menerima satu unit flashdisk merek SanDisk 16 gigabyte dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Isi flashdisk itu adalah video unggahan kanal YouTube Haris Azhar berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Kemudian Hery dan tim menganalisis video tersebut secara prosedur cek barang bukti.
Dalam perkara ini, Luhut Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya karena video podcast dua aktivis HAM tersebut. Pembahasan Haris dan Fatia berdasarkan kajian cepat berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang terbit pada Agustus 2021.
Analisis video dilakukan terhadap metadata, frame, transcriptin, dan britedistogram. Inti dari hasilnya adalah file diterima tanpa ada pemotongan frame pada video, bersifat wajar dan kontinu.
"Momennya wajar, kontinu, dari mulai awal segmen pembukaan sampai dengan akhir," kata Hery Priyanto.
Untuk menjamin kenetralan pemeriksaan terhadap video unggahan kanal YouTube Haris Azhar ini, Hery berpegang pada beberapa standar ISO (International Standardization Organization) yang dimiliki serta sesuai persyaratan Komite Akreditasi Nasional. Menurutnya, syarat-syarat yang memuat proses dan sistem manajemen pemeriksaan digital forensik mesti dipatuhi.
Pilihan Editor: Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidianti: Kini Sidang Diawasi Komisi Yudisial