Alasan Tolak Bayar Restitusi
Semula, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat David yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023. Namun kini ia menyatakan tidak bisa membayar restitusi.
Ada dua alasan Rafael Alun menolak biaya restitusi yang diungkap dalam suratnya. Pertama, Rafael menyatakan tak sanggup membayar ganti rugi ke David Ozora dan keluarga karena asetnya sudah disita KPK atas kasus dugaan gratifikasi. Bahkan rekeningnya pun sudah diblokir sehingga ia tidak bisa memberi bantuan finansial kepada korban.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 25 Juli 2023.
Alasan kedua, Rafael mengatakan berkewajiban membayar biaya restitusi adalah tanggung jawab Mario. Dia menilai Mario telah dewasa, sehingga kewajiban biaya restitusi ada padanya, yang juga pelaku tindak pidana.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Selain itu, dalam suratnya Rafael Alun dan keluarga turut mendoakaan agar David Ozora sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.
Rafael tetap menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Baginya, kejadian ini memberikan pukulan berat bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario untuk menempuh pendidikan tinggi.
Rafael juga mengklaim sang anak akan selalu kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Rafael Alun dalam suratnya.
Keluarga Korban Serahkan Keputusan Restitusi kepada Hakim
Dalam kasus penganiayaan ini, hukuman Mario bisa bertambah apabila tidak membayar restitusi. Keluarga korban juga bisa menggugat lagi secara perdata.
Sebelumnya, Jonathan Latumahina menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah korban penganiayaan itu mengatakan tidak ingin ambil pusing. "Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
RIZKI DEWI AYU | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pengacara David Ozora: Tidak Ada Niat Membantu