TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob di Jerman ungkap alasan ajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Aku pikir kasus ini cukup masif, melibatkan banyak pihak yang berpotensi melakukan intervensi dan intimidasi ke aku," kata RM, mahasiswa Universitas Jambi kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 8 April 2024.
Kekhawatiran itu muncul karena RM masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Jambi. Dia juga masih terikat dengan urusan akhir studi di kampus. RM adalah satu dari 87 mahasiswa di kampus itu yang dikirim mengikuti ferienjob di Jerman.
"Karena masih terikat secara akademik, aku khawatir tidak ada jaminan keamanan untuk aku kuliah," tutur dia.
RM mengatakan dia juga masih ada utang di agensi PT SHB, yang memberikan dana talangan pembelian tiket pergi-pulang Indonesia-Jerman. "Aku masih terikat utang, aku masih rentan hukum dengan agen ini."
Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman. Perempuan yang tiba di Jerman pada 11 Oktober 2023 dan kembali Desember 2023 itu beberapa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemotongan gaji.
"Aku sudah tampil di beberapa media dan mendeklarasikan sebagai korban. Aku yakin pihak-pihak ini akan sakit hati," tutur dia.
Pada saat ini, RM adalah saksi korban dalam kasus TPPO berkedok ferienjob. Dia juga telah memberikan kesaksian ke polisi. "Aku perlu perlindungan dari LPSK."
Akibat kasus ini, mahasiswa itu mengatakan, dirinya tak hanya dirugikan secara material, tapi juga psikis. Selain perlindungan, dia juga membutuhkan restitusi dari negara. "Ganti rugi untuk memulihkan hak-hak aku sebagai korban," ucap dia.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, mengatakan lembaganya menyatakan siap memberikan perlindungan kepada mahasiswa korban TPPO ferienjob di Jerman. "Kami berharap semua korban punya persepsi dan keberanian yang sama mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata dia, melalui sambungan telepon, Senin, 8 April 2024.
Menurut dia, LPSK sudah menerima lima permohonan perlindungan. Kasus tersebut akan ditangani secara cepat. Sebab TPPO ferienjob menjadi perhatian publik. "Kami sangat prihatin dengan kasus ini," ucap Maneger.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah